Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (dok Humas BP Batam) |
By Andi
BATAM, Peristiwanusantara.com - BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City. Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen BP Batam yang memfasilitasi secara maksimal pergeseran terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.
Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar," kata Ariastuty Sirait ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Minggu (5/11/2023)
Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif," pungkasnya. (an)
Editor : Ismanto
Posting Komentar