-->

Ads (728x90)

BC Kepri Amankan Kapal MT Sun Live dan 80 Ton Solar, Dua ABK Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapal mini tanker MT Sun Live yang diamankan Bea Cukai Kepri (dok Humas Bea Cukai Kepri)


By Andi
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan kapal mini tanker MT Sun Live lantaran diduga ingin menyelundupkan 80 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo dalam keterangan pers, Sabtu (18/11/2023) mengatakan kapal mini tanker MT Sun Live tersebut diamankan di sekitar perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023) kemarin saat mengangkut puluhan ton solar tujuan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal mini tangker mini tersebut, katanya, berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sarana pengangkut yang mencurigakan di perairan Anambas.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, pada hari itu juga yakni Rabu (8/11/2023) setelah Satgas Patroli mendeteksi objek yang bergerak ke Malaysia dalam radar.  Berdasarkan pantauan dari radar tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai kapal mini tanker.

“Kapal tersebut berhasil dihentikan setelah petugas mengeluarkan perintah untuk berhenti. Kapal tersebut berhasil disandarkan untuk diperiksa petugas patroli,” kata Priyono Triatmojo.

Setelah kapal tangker tersebut diamankan, lanjutnya, petugas langsung memeriksa kapal mini tangker tersebut dan ditemukan muatannya sekitar 80 ton BBM jenis solar, untuk diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen pelindung.

Selain mengamankan kapal tangker mini MT Sun Live, petugas Bea Cukai Kepri juga mengamankan enam orang ABK, termasuk nakhodanya juga diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini kapal tangker mini MT Sun Live telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau di Meral, Kabupaten Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah mengamankan ABK kapal tersebut, katanya, penyidik BC Kepri langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, guna penyidikan lebih lanjut.

“ Hingga saat ini dari 6 awak kapal, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang sebagai saksi,” katanya.

Ia menyebut para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“ Dengan diamankannya kapal tangker tersebut, hal ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan Kepri,” katanya. (an)


Editor : Ismanto


Posting Komentar