-->

Ads (728x90)

Balmon Batam dan Diskominfo Kepri Gelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio Tertib, Efektif, dan Aman
Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa bersama pengguna spektrum frekuensi radio di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (31/10) (Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com)


By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan diwakili oleh Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa membuka Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Selasa (31/10) di Hotel CK, Tanjungpinang.

Sosialisasi itu digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Turut hadir para pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Adapun kegiatan ini mengangkat tema "Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Terjadinya Gangguan/ Intervensi".

Usai kegiatan, Sekdis Kominfo Kepri James Pattikawa kepada wartwan mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) sebagai wujud atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam  Muhammad Ma'ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.

“Frekuensi radio bisa memancar kemana-mana. Tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya,” kata Ma’ruf. (Angga)


Editor : Ismanto

Posting Komentar