-->

Ads (728x90)

Sebelum Disetujui Bersama, Bupati Asahan Minta Ranperda yang Diusulkan DPRD Dilakukan Uji Publik
Bupati Asahan H Surya Bsc saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan DPRD Kabupaten Asahan mulai dibahas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023)

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Asahan terhadap Ranperda Kabupaten Asahan ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Asahan H Surya Bsc dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Kabupaten Asahan, setelah itu penyampaian pendapat Bupati Asahan terhadap Ranperda tersebut.

Dalam pidatonya Bupati Asahan H. Surya BSc menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yakni "Masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter".

Bupati berharap sebelum Ranperda tersebut mendapat persetujuan bersama, diharapkan Ranperda ini diharmoniskan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terbaru dan dibuka seluas - luasnya mekanisme uji publik untuk mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama para stakeholder.

Hal tersebut, menuert Bupati penting karena Ranperda ini setelah menjadi Perda, nantinya tentu akan membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Kita berharap dengan adanya uji publik yang melibatkan berbagai pihak dapat diterima dan dijalankan tanpa kendala yang berarti," ujarnya. (Jan)

Editor : Ismanto

Posting Komentar