-->

Ads (728x90)

Sebelum Direlokasi Warga Terdampak Pengembangan Eco-City Inginkan Ada Regulasi yang Mengatur Terkait Ganti Rugi
Posko pendaftaran relokasi di Desa Pasir Panjang, Senin (9/10/2023) (Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Saat ini sudah ada 25 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang sudah pindah ke tempat hunian sementara.

Menurut salah seorang warga Rempang berinisial Na saat ditemui disalah satu warung kopi di Sembulang mengatakan ke 25 KK yang telah pindah ke tempat hunian sementara itu adalah mayoritas warga pendatang. Jika warga asli yang sudah turun temurun tinggal di Desa Pasir Panjang sepengetahuannya belum ada yang bersedia pindah ke tempat hunian sementara.

Ia mengakui bahwa dirinya bersama keluarganya bersedia untuk dipindah ke tempat yang telah ditentukan oleh BP Batam, asalkan ganti ruginya sesuai dan ada kepastian hukum dari pemerintah terkait pembayaran uang ganti rugi rumah, uang sewa senilai Rp 1,2 juta sampai pembangunan rumah selesai dibangun, uang biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta perjiwa.

“ Untuk pembayaran ganti rugi dan biaya lainnya itu perlu regulasi yang mengatur seperti Peraturan Kepala BP Batam atau Peraturan Menteri,” katanya.

Regulasi itu, menurutnya sangat perlu supaya masyarakat memiliki pegangan sebab bisa saja kelak Kepala BP Batam atau Menteri Investasi diganti.

“ Jika tidak ada regulasi yang mengatur kami kwatir ke depannya terjadi perubahan, jika Kepala BP Batam dan Menteri Investasi diganti,” katanya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Na jumlah warga yang terdampak untuk pengembangan Rempang Eco-City lebih dari 2000 KK yang tersebar dari beberapa RT dan RW.

Di RT 01, Desa Pasir Panjang ada lebih dari 60 KK yang akan direlokasi. Salah seorang warga berinisial Ha saat ditemui di Posko Desa Pasir Panjang, Senin (10/10/2023) mengatakan dirinya bersama keluarganya bersedia untuk direlokasi namun hingga saat ini ia belum mendaftarkannya.

Ia bersama keluarganya belum bersedia mendaftar untuk direlokasi lantaran masih ada persoalan aset yang mesti diselesaikan bersama keluarganya.

“ Kita masih membicarakan masalah tanah warisan bersama keluarga baik dari keluarga saya maupun dari keluarga pihak istri saya,” katanya.

Pantauan di Posko Desa Pasir Panjang tidak tampak ada warga yang mendatangi posko untuk mendaftar agar direlokasi. (man/An)


Editor : Ismanto


Posting Komentar