-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 3.884 Butir Pil Ekstasi yang Diamankan dari Seorang Tersangka
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono saat memimpin pemusnahan 3.884 butir pil ekstasi di Mapolres Karimun, Jumat (20/10/2023) (Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 3.884 butir pil ekstasi berwarna biru merek Tiger, yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun dari seorang tersangka berinisial IL dimusnahkan pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang haram itu, dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas.

Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Disela-sela kegiatan pemusnahan itu, Wakapolres Karimun kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2081 / L.10.12/ ENZ.1 / 10  / 2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Wakapolres mengatakan tersangka IL mengakui barang haram itu diperolehnya dari luar Karimun dan rencananya akan diedarkannya di Tanjung Batu Kundur.

“ Namun sebelum sempat diedarkannya, tersangka IL keburu diamankan polisi di Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis (21/9/2023) kemarin sekira pukul 15.40 WIB,” katanya.

Dari tangan tersangka IL, petugas kepolisian mengamankan 3.947 butir pil ekstasi. Tetapi  yang dimusnahkan hanya 3.884 butir. Sisanya sebanyak 63 butir narkotika jenis pil ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau dan untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif  Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” katanya.

Tersangka IL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Bert)

Editor : Ismanto


Posting Komentar