Pelaku Curat yang diamankan Polisi di Mapolres Natuna ( Bernard / Peristiwanusantara.com) |
By Bernard
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna, berhasil mengamankan tersangka berinisial ARF (19 tahun) lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Minggu 01 Oktober 2023.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., mengapresiasi kerja keras dan gerak cepat Satreskrim Polres Natuna dalam merespon kasus yang viral dan terekam cctv dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Ia menyebut setelah diamankan pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi dari tindakan pencurian yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan digunakan untuk foya-foya.
" Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata Kasat Reskrim Iptu Aprydoni, SH, MH, pada Selasa (03/10/2023).
Polres Natuna juga akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. (Nard)
Editor : Ismanto
Posting Komentar