By Andi
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sekda Kota (Sekdako) Batam Jefridin berharap seluruh masyarakat agar saling bergandeng tangan untuk turut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Pihak Bawaslu Kota Batam juga diminta untuk melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.
“ Silahkan lakukan inventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS tersebut dan untuk tenaga 100 persen pihaknya siap membantu,” kata Jefridin saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Batam pada Selasa (17/10/2023) di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam.
Selanjutnya Jefridin mengatakan Pemko Batam akan mendukung penuh kegiatan penertiban APS yang akan dilakukan Bawaslu dengan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda bersama seluruh Camat dan Lurah.
"Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban," tegasnya.
Mendengan penjelasan Jefridin tersebut, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengucapkan terima kasih kepada Pemko Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam. Dimana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.
"Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya," paparnya.
Ia menjelaskan APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU Nomor 15 Tahun 2023. (an)
Editor : Ismanto
Posting Komentar