Dua bungkus teh Cina berisi Sabu seberat 2,02 kilogram yang ditemukan nelayan di Perairan Takong Hiu.(Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Dua orang nelayan, Basri dan Safii warga Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepri menemukan dua bungkus teh China yang berisi bubuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,02 kilogram di dalam sebuah perahu yang terombang-ambing di Perairan Takong Hiu.
Kejadian itu pun sontak membuat heboh warga setempat, penemuan itu pun langsung dilaporkan ke aparat Babinsa Desa Pongkar.
Komandan Kodim 0317/Tanjung Balai Karimun (TBK), Letkol Inf Budianto Damanik kepada wartawan di Makodim 0317/TBK mengatakan Barang haram itu, ditemukan Basri dan Salfi saat melaut di sekitar perairan Pulau Takong Hiu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Senin (16/10/2023) malam kemarin, sekira pukul 23.45 WIB.
“ Mereka menemukan ada perahu jenis pancung yang terombang-ambing dan perahu kayu itu ditemukan dalam kondisi tak berawak,” katanya.
Karena penasaran, mereka menarik perahu tersebut ke pelabuhan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Di haluan perahu, mereka melihat ada bungkusan yang mencurigakan. Kedua nelayan itu kemudian menyampaikan temuan mereka ke RW 01 Desa Pongkar, Deni Hariadi. Karena tidak berani membukanya, Deni kemudian melaporkan kepada Babinsa Desa Pongkar, Serda Efin Wijaya Saputra.
"Bungkusan itu ditemukan dalam sebuah perahu yang tak berawak di Perairan Takong Hiu. Nah, merasa curiga kedua nelayan ini membawa perahu tersebut ke pelabuhan dan melaporkan ke Babinsa," kata Budianto.
Setelah mendapat laporan dari Ketua RW setempat, katanya, Serda Efin langsung menuju ke lokasi. Setelah mengambil, Serda Efin membawa bungkusan tersebut ke Koramil.
“ Kemudian temuan itu dilaporkan ke saya, dan saya perintahkan untuk dibawa ke Makodim," kata Budianto.
Beranjak dari itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diidentifikasi, barang tersebut positif isinya narkotika jenis sabu. Beratnya 2,02 kilogram untuk dua paket," katanya.
Ia menyebut dugaan sementara bungkusan narkotika itu merupakan barang seludupan dengan modus dibuang di tengah laut oleh pelaku. Selanjutnya barang bukti itu dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun guna ditindak lanjuti.
" Barang itu telah diserahkan ke Polres Karimun untuk ditindak lanjuti serta mendalami motif serta pelaku kepemilikan barang bukti tersebut," pungkasnya. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar