-->

Ads (728x90)

 

Gelar Aksi Demo, Buruh Tuntut  MK Memutuskan UU Nomor 6 Tahun 2023 Berpihak kepada Buruh
Ratusan buruh saat melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Batam Centre, Senin (2/10/2023) (Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan sejumlah kader Partai Buruh menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Engku Putri, Batam Centre, Senin (2/10/2023)

Para pendemo membawa spanduk yang bertuliskan menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan meminta kenaikan Upah 2023 sebesar 15 %. 

Dalam orasinya Faisal selaku kordinator demo mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja didasar PP 78 2015.

“ Sudah 8 tahun kita dipaksa dengan upah rendah,” katanya.

Akibat upah rendah, lanjutnya, banyak buruh terpaksa mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia mengatakan hari ini Mahkamah Kontitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait gugatan yang kedua kalinya. Jika hari ini MK memutuskan gugatan UU nomor 6 tahun 2023 dengan memberatkan kepada pengusaha maka buruh akan melawannya.

“ Siapa yang siap melawan maka angkat tangannya,” katanya disambut para buruh dengan mengangkat tangannya.

Dalam orasinya Faisal mengajak seluruh para pendemo untuk berdiri untuk menyatakan sikap untuk melakukan perlawanan. Pernyataan sikap yang disampaikannya diikuti seluruh para pendemo yakni sebagai berikut : 

“ Kami koalisi rakyat Batam bersama ini meminta dan menuntut kepada pimpinan Mahkamah Kontitusi yang ada di pusat yaitu Mahkamah Agung Indonesia untuk memutuskan terkait gugatan UU nomor 6 tahun 2023 harus berpihak kepada kaum buruh Indonesia. Jika Mahkamah Kontitusi tidak mengindahkannya maka kaum buruh, kaum pekerja Indonesia akan melakukan mogok nasional untuk melakukan perlawanan ini, …hidup buruh …hidup buruh, hidup rakyat Indonesia,” katanya sambil diikuti para pendemo.

Faisal juga menyampaikan tuntutan lainnya, yakni meminta upah kebutuhan layak tahun 2024 harus naik 15 %. Ia menyebut tuntutan tersebut sudah yang ketiga kalinya mereka sampaikan di depan kantor Walikota Batam. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar