Dua pelaku berinisial NO dan EA yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun (Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Dua orang pria berinisial NO (24) dan EA (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda dan dari tangan mereka polisi mengamankan 6 bungkus sabu siap edar dengan berat 1,96 gram.
Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, S.IP saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Sabtu (21/10/2023) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 21 00 WIB yang menyebut ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sekitaran perumahan Bukit Cincin Asri Tebing Karimun.
Atas informasi itu, Kapolsek Tebing langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan pelaku NO di perumahan Bukit Cincin Asri Poros dan dari tangannya polisi mengamankan tiga bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan Unit Reskrim Polsek Tebing, pada Rabu (18/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan pelaku EA di Jalan Baran tepatnya di depan rumah makan Minang Jaya Meral.
Setelah pelaku EA diamankan dilakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram yang disimpannya di lemari kamar di rumahnya di Jalan Puri Dua, Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun.
Selain mengamankan pelaku NO, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit oppo A15 warna biru, 1 buah kotak penjepit kuku, tiga paket sabu terdiri dari : satu bungkus sabu seberat bruto 0,28 gram, satu bungkus sabu seberat 0,12 gram, satu bungkus sabu seberat 0,18 gram.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku inisial EA yakni : satu unit HP VIVO warna merah, satu buah bong alat isap, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek, satu set plastik bening, satu bungkus sabu seberat 0,61 gram, satu bungkus sabu seberat 0,38 gram, satu bungkus sabu seberat 0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 400 ribu,-
Saat ini, kata Kapolsek Tebing, kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
Atas perkara ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun dan pidana denda maksimun Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar