-->

Ads (728x90)

Demi Keadilan Restoratif  Justice, Kajati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Ayi Lesmana Bin Hazman
Kajati Kepri Rudi Margono saat Vicon dengan  Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI, Asri Agung Putra di Ruang vicon Lt. 2 Kejati Kepri, Kamis (12/10) (Angga Prasetio / Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rudi Margono, melakukan Video Conference (Vicon) bersama Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI, Asri Agung Putra.

Dalam vicon yang dilakukan pada hari Kamis (12/10) di Ruang vicon Lt. 2 Kejati Kepri itu tampak Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum didampingi Direktur OHARDA Agnes Triani.

Sementara Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepri M. Junaidi serta Koordinator Bidang Pidum Rusmin, Koordinator Bidang Pidum Nurul Anwar, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, Kasi Narkotika Frengky Manurung.

Kemudian dari Kejari Natuna tampak mengikuti secara virtual Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana dan para Jaksa Fungsional.

Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI itu adalah untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana kasus tersebut diketahui merupakan kasus pencurian yang mana tersangkanya seorang anak bernama Ayi Lesmana Bin Hazman yang tinggal di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna yang disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun kronologis dan posisi perkara tindak pidana tersebut, bermula pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Warung milik saksi Rahiman Jaya yang beralamat di Jalan H. Adam Malik RT/RW 002/007 Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, anak Ayi Lesmana Bin Hazman yang berkeinginan datang ke warung milik saksi Rahiman Jaya untuk mengambil barang-barang di dalam warung.

Akan tetapi, dikarenakan warung tersebut dalam keadaan tutup dan seluruh pintu dalam keadaan terkunci maka untuk masuk ke dalam warung, anak mengambil kayu balok berpaku yang berada di sekitaran warung tersebut kemudian anak mencongkel dinding warung bagian belakang yang terbuat dari papan kemudian setelah berhasil melubangi dinding warung tersebut lalu anak memasukkan tangannya menuju kearah jendela sambil membuka pengunci jendela.

Setelah berhasil membuka jendela, kemudian anak memanjat jendela sehingga berhasil masuk ke dalam warung. Setelah berhasil masuk lalu anak mengambil kotak infaq yang berisikan sejumlah uang tanpa ada izin dan sepengetahuan dari saksi Rahiman Jaya dan saksi Tah Huwandila selaku Ketua Yayasan Hidayatullah Natuna. Uang itu digunakan anak tersebut untuk membeli Top up diamond Game Online.

Kemudian anak mengambil tang dan pisau yang ada di dalam warung lalu menggunakannya untuk membuka kotak infaq kemudian setelah kotak infaq terbuka, anak langsung mengambil sejumlah uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut dan meletakkannya di dalam tas ransel miliknya.

Akibat dari perbuatan anak Ayi Lesmana Bin Hazman, Yayasan Hidayatullah Natuna mengalami kerugian sebesar Rp181 ribu. Atas perkara ini, si anak diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan hasil vicon tersebut Kajati Kepri Rudi Margono mengatakan bahwa permohonan pengajuan 1 (satu) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat. 


"Terhadap pemberian Penghentian Penuntutan anak baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Rudi.

"Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," tambah Rudi.

Berdasarkan pertimbangan sosiologis,  masyarakat, lanjutnya,  juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya.  (Angga)


Editor :Ismanto

Posting Komentar