-->

Ads (728x90)

Bupati Sampaikan Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa ke DPRD Kabupaten Asahan
Bupati Surya (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa kepada Ketua  DPRD Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan dihadiri secara langsung Bupati Asahan H. Surya BSc, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda Asahan, Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya, Bupati mengatakan bahwa sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda.
“ Untuk itu kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Bupati.

Lanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

“ Kami berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan,” katanya. (Jan)

Editor : Ismanto


Posting Komentar