-->

Ads (728x90)

Bawaslu bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan
Pegawai Satpol PP menertibakan APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Senin (30/10/2023) (Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai batas bagi Parpol atau Caleg dan Cakada.

Aturan baru yang dibuat KPU itu, yakni soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Aturan itu juga melarang APK dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk melaksanakan aturan KPU tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan dibeberapa lokasi, Senin (30/10/2023).

Adapun lokasi yang disisir KPU Kabupaten Karimun dalam menertibkan APK yang melanggar aturan yakni : di Coastal Area, Simpang lampu merah kavling, Jalan Poros, Simpang Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan Jalan Ahmad Yani Karimun.

Bawaslu Kabupaten Karimun menertibkan APK tersebut bersama Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian dan TNI.

Penurunan APK dilakukan bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing secara serentak.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Karimun, Nurul Izzaturahmi saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan itu mengatakan pihaknya hanya menertibkan APK dibeberapa titik saja, sedangkan Panwascam dan PKD bergerak sendiri di wilayahnya masing-masing.  

“ APK yang diturunkan terdiri dari belasan spanduk dan baliho ," katanya.

Lanjutnya, adapun APK yang dibongkar berbentuk baliho dari berbagai ukuran dan spanduk calon anggota legislatif dan calon anggota DPD RI.

“ Kami sudah beberapa kali menyurati partai politik dan juga menyampaikannya secara lisan melalui telepon untuk membongkar sendiri APK tersebut.  Namun masih banyak APK yang terpasang, maka kita putuskan untuk kita bongkar hari ini," kata dia.

Ketika ditanya mengenai APK yang ditempel di kendaraan umum maupun pribadi, Nurul mengatakan akan menertibkannya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dalam waktu dekat ini. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar