-->

Ads (728x90)

Tarif Baru untuk Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Telah Diberlakukan
Fhoto : dok Humas BP Batam

By Carles 

BATAM, Peristiwanusantara.com – Pada hari pertama diberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional,  Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar meninjau aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (1/9).

Disela-sela peninjauannya itu, Dendi saat ditemui wartawan mengatakan pemberlakukan tarif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.

 “ Pemberlakuan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini berlaku untuk seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” katanya.

Berdasarkan pantauannya, Dendi mengatakan pelaksanaan penyesuaian tarif baru berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang maupun pelabuhan bongkar muat terpantau normal. 

Ia menyebut bahwa penyesuaian tarif tersebut juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.

"Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi," jelasnya.

Lanjutnya, untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerjasama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.

"Tadi kita juga sudah ke kounter-kounter, tidak ada masalah, semuanya lancar," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. 

Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. 

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.  (les)


Editor : Ismanto


Posting Komentar