By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi Polresta Barelang yang telah menyetujui permohonan untuk melakukan penangguhan penahanan 8 warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana penangguhan itu ditegaskan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N usai menerima surat penangguhan dari Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi pada Minggu (10/9/2023) malam di Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang mengatakan penangguhan penahanan warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijamin oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.
“ Terkait permohonan penangguhan penahanan warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saya akan berkoordinasi dengan penyidik. Insyah Allah permohonan penangguhan penahanan akan kami kabulkan demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat,” katanya.
Kapolresta Barelang juga meminta agar masyarakat ikut membantu menciptakan suasana aman dan kondusif dan bijak dalam bermedia sosial.
"Banyak beredar hoaks, gunakan media sosial dengan bijak. Mari sama-sama menjaga situasi Batam yang aman dan kondusif," ujarnya.
Sebelumnya Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan atas nama pribadi dan Pemko Batam, mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga 8 orang warga Rempang yang ditahan besok bisa dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Rudi pun mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terus mengupayakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam.
"Terima kasih kepada kita semua yang telah membantu menyelesaikan persoalan masyarakat," ujarnya.
Rudi pun berharap persoalan Rempang bisa segera diselesaikan mengingat proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.
"Kami pemerintah paling bawah, mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat Rempang. Semoga Rempang maju dan masyarakatnya sejahtera," kata Rudi.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniandi, menegaskan permohonan penangguhan penahanan bukan merupakan tekanan dari semua pihak.
Selain penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang, pihaknya juga menegaskan bahwa demo pada Senin (11/9/2023) dibatalkan dengan alasan menghindari gesekan dari pihak lain yang ikut dalam demo nanti.
"Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, hari ini kami sepakat untuk tidak melaksanakan aksi pada Senin 11 September 2023," ujarnya. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar