RDPU terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (5/9) (Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam menilai BP Batam telah melanggar peraturan yang mereka terbitkan sendiri dan telah melakukan maladministrasi.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Anggota DPRD Batam, Budi Mardiyanto di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (5/9) pagi.
Berdasarkan dari keterangan pihak yang menghadiri RDPU itu, dijelaskan bahwa lahan yang dihuni oleh Warga Kampung Tua Tembesi Tower RW 16, kini telah dialokasikan oleh BP Batam kepada PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) sebelumnya BP Batam mengalokasikannya kepada PT Marina Indah Perkasa, padahal di lahan tersebut PT Marina Indah Perkasa belum melakukan pembangunan.
Sesuai Peraturan Kepala BP Batam dijelaskan untuk izin peralihan hak, katanya, syaratnya harus mengantongi sertifikat, membayar uang wajib tahunan (UWT) dengan status lunas serta melakukan pembangunan.
“ Jika belum ada pembangunan, tentunya tidak bisa pengalokasian lahan dialihkan. Namun kenyataannya, ada pengalihan dari PT Marina Indah Perkasa ke PT Tanjung Piayu Makmur. Pengalihan alokasi lahan ini seharusnya tidak bisa lantaran PT marina Indah Perkasa tidak pernah melakukan pembangunan apapun, dan ini sudah terbukti menyalahi aturan mereka sendiri,” kata Nuryanto.
DPRD Kota Batam yang berfungsi sebagai pengawasan, kata dia, akan membuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan bahwa pihaknya melihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan kepada investor.
“ Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, BP Batam tidak jujur. Kami menyimpulkan BP Batam terbukti melakukan maladministrasi. Dan ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan kami,” tegasnya.
Lanjutnya, permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sudah diajukan warga sejak tanggal 24 Agustus 2020 silam dan hingga saat ini belum ada keputusan. Oleh karenanya, warga tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Sesuai amanah Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, tambah Lagat, bahwa setiap permohonan alokasi lahan harus dilakukan evaluasi, sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.
“ Kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan merupakan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik. Namun, muncul pernyataan dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang menyebutkan bahwa mereka telah melakukan akuisisi dari perusahaan sebelumnya pada akhir tahun 2021 silam,” katanya.
Menurut Lagat, seharusnya BP Batam bisa melihat hal tersebut dan harus melakukan ‘hold’ permohonan PT TPM terlebih dahulu. Karena warga sudah melaporkannya ke Ombudsman Kepri dan hasilnya terbukti bahwa BP Batam melakukan maladministasi.
Lagat dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan komitmen terhadap hasil pemeriksaan mereka dan BP Batam harus bisa memberikan solusi yang terbailk. Apakah ada relokasi perusahaan ataupun warga, bahkan kalau bisa berdampingan.
Ia menyebut terkait masalah ini ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, untuk jumlahnya ada ribuan orang.
Kemudian Lagat mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu, yang ditandatangani oleh Ketua Ombusman Indonesia.
Inti dari isi surat itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Kepala BP Batam dan pihak terkait lainnya untuk dapat mendukung proses pelaporan masyarakat dengan menciptakan situasi yang kondusif dan mengajak kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan semena-mena dan mencari solusi terhadap seluruh persoalan yang saat ini sedang berlangsung demi kepentingan bersama, tanpa merugikan salah satu pihak.
“ Surat itu ditembuskan kepada Menko Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Kapolda Kepri, Orik Ardiansyah selaku Penasehat Hukum warga Tembesi Tower,” kata Lagat Siadari. (man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar