Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaludin bersama Sekda Batam Jefridin (kemeja putih) saat mendengarkan penjelasan Ketua Fraksi, Rabu (6/9) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaludin memimpin rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2024, Rabu (6/9).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini, dihadiri Walikota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.
Pada rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 agar dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya.
“Melalui Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 ini, didapati hasil seluruh fraksi menyetujui Ranperda untuk kemudian dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya,” kata Jefridin.
Dikatakannya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 akan dibahas antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dikatakannya, penyusunan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 ini, berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan peraturan perundang-undangan.
“ Selanjutnya dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada masyarakat,” katanya.
Jefridin mengatakan bahwa program dan kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Batam, untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam dengan visi “Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera”.
Selain itu, sebagai wujud pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada beberapa SKPD, mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian terkait.
Selain itu, alokasi anggaran digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, penurunan stunting, pelayanan persampahan, tentara manunggal membangun desa (TMMD) dan pengendalian inflasi. (man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar