-->

Ads (728x90)

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat (Ist / Peristiwanusantara.com)


By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau untuk menyikapi pengembang atau developer perumahan nakal di Tanjungpinang.

Developer nakal yang dimaksud ialah developer yang kabur dan tidak melanjutkan atau melengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan seperti jalan dan drainase sesuai dengan apa yang tertera pada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Beberapa waktu yang lalu, Pemko melalui  Ibu Walikota, Ibu Rahma bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat permohonan pendampingan hukum berupa  Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Kepri untuk bagaimana nantinya dapat membimbing dalam menyikapi developer yang bermasalah dan kabur," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (28/09).

Zulhidayat berharap dengan adanya kerjasama dalam bentuk pendampingan hukum dari Kejati Kepri ini para developer nakal di Kota itu dapat segera menuntaskan PSU yang dijanjikannya supaya selanjutnya dapat diserahkan dan dipelihara oleh Pemko Tanjungpinang dan dengan begitu persoalan ketersediaan PSU di masyarakat dapat terselesaikan.

"Kalau soal sanksi sudah ada di regulasi kita, namun kalau arahnya ke pidana  bapak-bapak dari Kejati Kepri yang bisa  menentukannya. Kita akan terus berkonsultasi agar ditemukan langkah penyelesaiannya," ujarnya.

Dari Zulhidayat diketahui bahwa Pemko Tanjungpinang tengah mengumpulkan data para developer yang PSU nya bermasalah untuk diserahkan ke Kejati Kepri. "Sekarang sudah ada belasan perumahan yang kami terima. Untuk lebih jelasnya langsung ke Perkim," pungkasnya.


(Angga)

Posting Komentar