Pelaku aksi unjuk rasa yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Dari 28 orang yang diamankan Polresta Barelang, 26 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengrusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam serta pelemparan petugas, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan dari 28 orang yang diamankan, 2 orang diantaranya belum ditemukan cukup bukti.
Kedua orang tersebut atas nama Adi Irwandi dan inisial EW yang dalam hal ini berperan sebagai perekam video kejadian saat berlangsung demo.
“Inisial EW masih dibawah umur, berusia 15 tahun untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi,” katanya.
Terhadap kedua orang tersebut, kata dia, diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi terhadap 2 orang tersebut akan segera diproses hukum.
Adapun ke 26 orang tersangka pelaku kekerasan terhadap petugas itu, yakni Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, Putra Bahari.
“ Dari 26 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, 5 orang dinyatakan positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu,” katanya.
Kelima tersangka yang positif narkoba itu, yakni Faizal positif ganja, Laode Muhamad Iqbal positif ganja, Donatus Positif ganja, Wahfii positif sabu, Putra Bahri positif sabu.
Selain mengamankan 26 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flas disk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng polisi kondisi rusak.
Aksi demo yang berujung ricuh itu mengakibatkan 22 personil mengalami luka-luka yang terdiri dari 17 orang personel Polri, 3 orang personel Satpol PP dan 2 orang personil BP Batam.
“ Rata-rata para petugas itu mengalami luka, 2 orang diantara korban terpaksa dirawat di rumah sakit dan seorang diantaranya dirawat di Rumah Sakit BP Batam akibat menderita luka serius lantaram dilempar pelaku,” katanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk sama – sama menjaga kondusifitas Kota Batam.
“ Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini,” katanya.
Atas perkara ini para pelaku dijerat dengan pasal 212 KUHPidana dan atau pasal 213 ayat (2e) KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar