-->

Ads (728x90)

Buka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal, Oktoni Eryanto Sampaikan Ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA menyampaikan sambutannya saat membuka sosialisasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Rabu (6/9/2023) (Janes/Realitamedia.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com
–  Untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“ Tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA saat membuka sosialisasi sertifikasi produk halal mewakili Bupati Asahan pada Rabu (6/9/2023) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sosialisasi sertifikasi produk halal ini digelar Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan dan diikuti ratusan pelaku UMKM. Serta dihadiri oleh Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, pelaku UMKM dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya Oktoni Eryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dari bulan Januari hingga saat ini, katanya, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal sudah  236 pelaku usaha.  Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas. (Jan)


Editor : Ismanto

Posting Komentar