-->

Ads (728x90)

Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap VI Diringkus Polisi di Jakarta
Ilustrasi

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI berinisial MN berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jakarta.

Tersangka MN sempat kabur ke Tanggerang, setelah berhasil diamankan, tersangka MN langsung digelandang anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dan tiba di Mapolresta Tanjungpinang pada Jumat (11/8) kemarin. 

“ Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova kepada sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Sabtu (12/8).

Ia menyebut tersangka MN merupakan seorang kontraktor dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Dalam proses penyidikan tahap VI, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HI dan MN.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara atas dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu lebih dari Rp 35,9 miliar,-

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Angga)


Editor : Herry
 

Posting Komentar