-->

Ads (728x90)

 

Tersandung Kasus Narkotika, Ini Peran dari Putra Wabup Karimun dan Tiga Rekannya
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat menggelar konfersi pers terkait kasus narkotika di Mapolres Karimun (Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Putra kandung Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Anwar Hasyim berinisial DA bersama tiga orang rekannya berinisial FA,PN dan MR diringkus Satresnarkoba Polres Karimun pada Kamis (3/8) lantaran tersandung kasus narkotika.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polres Karimun Brigadir Harpen saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8) siang mengatakan keempat pelaku memiliki perannya masing-masing.

Barang haram itu dipesan oleh pelaku PN kepada warga negara Malaysia berinisial BO yang kini masih diburon polisi (DPO).  Sedangkan yang mendanai untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah pelaku MR.

Selanjutnya salah satu pelaku menjemput sabu tersebut dengan menggunakan kapal nelayan di Pantai Pontian, Malaysia.

Sesampainya di Karimun tepatnya disalah satu pelabuhan nelayan, pelaku DA menjemputnya dan membawa barang haram itu ke rumah kontrakan FA dan menyimpannya selama dua hari.

Kemudian Kapolres mengatakan bahwa pelaku DA merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis ganja. Namun saat dilakukan test urine terhadapnya, hasilnya negative.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan keempat pelaku itu, sabu seberat 1.900 gram, yang dikemas dalam dua paket besar dibungkus dengan plastik teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau. Serta 4 paket narkotika jenis sabu seberat 40,1 gram serta 1 paket sabu.

Awalnya personel Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan sabu seberat 1.900 gram dari tangan dua pelaku berinisial FA alias GN dan PN alias PCK di dalam kamar salah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun. 

“ Sedangkan sabu seberat 40,1 gram serta satu paket sabu diamankan anggota saya di rumah kontrakan pelaku FA alias GN,” kata Kapolres.

Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Bert)


Editor : Herry


Posting Komentar