Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K saat mengintrogasi dua pelaku curanmor di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Di Batam seorang pria berinisial JW (26) yang baru saja menghirup udara bebas pada bulan Maret 2023 lalu, harus kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor pada Senin (10/7) kemarin di perumahan Happy Garden Kota Batam.
Pelaku JW diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Selasa (11/07) kemarin di Depan Hotel Pagoda Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selain meringkus pelaku JW, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga berhasil meringkus pelaku curanmor lainnya yang berinisial IL (45). Ia diringkus pada Rabu (12/7) kemarin di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kapolrerta Barelang melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H., S.I.K didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8) mengatakan pelaku IL melakukan aksi Curanmor pada Selasa (25/4) kemarin sekira pukul 07.30 WIB.
Lanjutnya, aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku saat sedang berjalan kaki dari Jodoh hendak mencari bangunan yang kosong untuk istirahat. Diperjalanan tepatnya di Komp Square Kec. Lubuk Baja Batam, pelaku IL berhenti dan naik ke lantai 2 bangunan tersebut untuk beristirahat.
Kemudian pelaku IL melihat ada 1 unit sepeda motor Honda NF 11BM/T (Revo Absolut) milik korban berinisial R, yang tidak ada kunci kontaknya.
“ Melihat sepeda motor itu yang tidak memiliki kunci kontak timbul niat pelaku IL untuk mencuri sepeda motor tersebut. Ia mencoba menyambung kabel tersebut dengan mengengkol dan akhirnya mesin sepeda motor tersebut hidup dan pelaku IL membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Sedangkan kronologis aksi Curanmor yang dilakukan oleh pelaku JW pada Senin (10/7) kemarin. Ia mencuri sepeda motor milik korban berinisial S yang diparkirnya di teras rumahnya di perumahan Happy Garden Kota Batam sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian pada pukul 04 00 WIB pelaku JW melewati rumah korban dan melihat sepeda motor jenis Honda CRF milik korban S terparkir di teras rumah korban dengan pagar rumah terbuka.
Melihat pagar rumah korban terbuka, pelaku langsung masuk dan mengeluarkan 1 buah gunting dari saku celananya dan merusak kunci kontak dengan memutar paksa ke arah kanan hingga kunci kontak rusak dan memotong kabel yang terpasang di sepeda motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dalam keadaan “ON”,
“ Setelah sepeda motor dalam keadaan “ON” pelaku langsung mendorong sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” katanya.
Kepada penyidik kedua pelaku mengakui bahwa mereka memiliki skill spesialis untuk mencuri sepeda motor. Pelaku JW skilnya spesialis mencuri sepeda motor trail dan pelaku IL spesialis mencuri sepeda motor matic.
“ Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor yang mereka curi,” katanya.
Kapolsek Lubuk Baja mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Kecamatan Lubuk Baja agar selalu berhati-hati dan waspada apabila memarkirkan kendaraannya.
“ Jika perlu diberikanlah kunci ganda sehingga tidak ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian,” katanya.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar