-->

Ads (728x90)

Sjafruddin dan Dirha Muzakir Dilantik Jadi Anggota DPRD Karimun Menggantikan Sri Rejeki dan Charli Donna
Sjafruddin bersama Dirha Muzakir saat dilantik menjadi Anggota DPRD Karimun di Balai Rong Sri Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (9/8) (Robert/Peristiwanusantara.com)



By Robert  
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Karimun sisa masa jabatan 2019-2024 pada Kamis (9/8) di Balai Rong Sri Gedung DPRD Kabupaten Karimun.

Anggota DPRD Karimun yang diambil sumpah atau janjinya, yakni Sjafruddin bersama Dirha Muzakir menggantikan Charli Donna Sitorus dan Sri Rejeki, lantaran mengundurkan diri bergabung ke partai lain.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat dan dihadiri secara langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, unsur Forkopimda Karimun, sejumlah Kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam memimpin rapat paripurna tersebut, Yusuf Sirat mengatakan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota, pasal 114 ayat 1 berbunyi anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ia menyebut pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, pimpinan DPRD Kabupaten Karimun telah menerima surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor : PAN/033-03/K-S/B/066/VI/2023 perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Karimun atas nama Sri Rejeki digantikan oleh Dirha Muzakir karena mengundurkan diri.

Serta Surat DPC PKB nomor 003/DPC-20.02/01/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, perihal persetujuan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Charli Donna Sitorus.

Selanjutnya Ketua DPRD Karimun melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Karimun untuk nama calon PAW Charli Donna Sitorus bersama Sri Rejeki.

Kemudian, lanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Karimun menerbitkan surat dengan nomor : 478/PY.03.01-SD/202/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Amanat Nasiona atas nama Sri Rejeki dan surat nomor : 505/PY.03.01-SD/2102/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Charli Donna Sitorus.

“ Pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun ini sudah melalui mekanisme. Jadwal rapat paripurna pengambilan sumpah atau janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dilaksanakan hari ini ditentukan berdasarkan rapat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Karimun,” katanya.

Yusuf Sirat berharap setelah dilantik dan diambil sumpah atau janjinya, Sjafruddin dan Dirha Muzakir dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya.

"Selamat kepada Sjafruddin dan Dirha Muzakir yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat," katanya. 

Sementara itu, Sjafruddin usai dilantik mengatakan dirinya sangat bersyukur kepada Allah SWT lantaran telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Karimun dan pelantikannya berjalan dengan lancer. Ia berjanji akan pro rakyat dan melaksanakan seluruh aspirasi masyarakat Karimun khususnya dari dapilnya.  

"Saya akan melaksanakan aspirasi rakyat untuk Kabupaten Karimun," tandasnya. (Bert)

Editor : Herry  

 

Posting Komentar