-->

Ads (728x90)

Putra Wabup Karimun bersama Tiga Rekannya Diringkus Polisi Terlibat Kasus Narkotika
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Karimun, Senin (7/8) (Robert/Peristiwanusantara.com)

 
By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan empat orang pria lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang mereka bawa dari Pontian, Malaysia.

Keempat pelaku itu, berinisial DA, FA, PN dan MR, seorang diantara mereka yakni DA merupakan putra kandung dari Wakil Bupati (Wabup) Karimun Dr H Anwar Hasyim berinisial DA.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Lantai 2 Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Senin (7/8) siang mengatakan keempat pelaku diamankan disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (3/8/2023) kemarin.

Kapolres membenarkan bahwa salah satu diantara mereka yakni DA merupakan anak salah seorang pejabat penting di Karimun.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polres Karimun Brigadir Harpen, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Kamis (3/8) sekira pukul 15.00 WIB yang menyebut ada narkotika jenis sabu masuk ke Karimun yang dibawa dari Malaysia.

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial FA alias GN dan PN alias PCK saat berada di dalam kamar salah satu hotel yang ada di Kecamatan Karimun. Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram.

Kemudian petugas mengintrogasi pelaku FA dan PN dari keterangan mereka, personel Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni DA dan MR saat berada di luar hotel.

Kemudian keempat pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karimun guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik pelaku DA dan FA mengakui mereka masih menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan di rumah kontrakan FA.

Untuk menindaklanjuti keterangan kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, sekitar pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Karimun membawa DA dan FA ke rumah kontrakannya dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di rumah kontrakan FA itu ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku jaket hitam yang digantung di ruang tengah dengan berat kotor 40,1 gram, serta 1 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

“ Selain itu anggota saya juga menemukan alat hisap sabu di dapur rumah serta empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5,9 juta,” katanya.

Menurut pengakuan dari pelaku,kata Kapolres, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO yang kini masih diburon polisi (DPO). Barang haram itu mereka jemput ke pantai Pontian, Malaysia

“ Dari seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun telah menyelamatkan 5.820 sampai 7.760 jiwa dengan estimasi 1 gram sabu-sabu digunakan untuk 15 orang,” katanya.

Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 milyar,- sampai dengan Rp10 milyar,- (Bert)


Editor : Herry

Posting Komentar