Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH (tengah) saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan di Mapolsek Sungai Beduk, Jumat (11/8) (Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Polisi meringkus guru Pondok Pesantren MD, Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk berinisial HD (25) lantaran tega mencabuli muridnya berinisial IA berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Sungai Beduk, Jumat (11/8) mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolsek Sungai Beduk pada Minggu (11/6) kemarin.
“ Ibu korban melaporkan perbuatan pelaku atas desakan dari keluarganya setelah ia menceritakan perbuatan bejat dari pelaku kepada mereka,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan dari ibu korban kepada penyidik, kata Kapolsek, pada Kamis (1/6) lalu sekira pukul 22.00 WIB korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia dicabuli gurunya berinisial HD.
“ Pencabulan yang terakhir dilakukan pelaku kepada korban, pada pertengahan bulan Maret 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB saat korban tidur bersama santri yang lain. Pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk dari belakang dan mensodomi korban,” kata Kapolsek.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, lanjut Kapolsek, pelaku langsung pergi dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali dari pertengahan Februari hingga Mei 2023.
Setelah mendengar penjelasan dari putranya, kata AKP Benny, ibu korban melaporkan ke pihak Pondok Pesantren dan meminta pelaku untuk tidak lagi berada di pondok pesantren tersebut. Kemudian pihak pondok pesantren menyetujuinya dan memulangkan pelaku ke Gresik, Jawa Timur.
Setelah pelaku dipulangkan ke Gresik Jawa Timur, pada Senin (5/6) korban kembali ke Pondok Pesantren itu dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, kata Kapolsek, pada Selasa (18/7) sekira pukul 08.30 WIB tim Opsnal Polsek Sei Beduk berkoodinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.
“ Setelah pelaku diamankan, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH berangkat ke Polres Gresik, Surabaya,” katanya.
Esok harinya, katanya, Rabu (19/7) sekira pukul 14.30 WIB pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Mapolsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana panjang, 1 helai kaos hitam, 1 cd, sarung dan selimut.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Man)
Editor : Herry
Posting Komentar