-->

Ads (728x90)

  

Polsek KKP Amankan Seorang Wanita Pengirim PMI Ilegal dan Selamatkan Dua Korban
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan saat memimpin konfersi terkait pengiriman PMI ilegal di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (02/08) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Seorang waitress club malam di Singapura berinisial E (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam pada Sabtu (29/7) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.

Wanita paruh payah itu diamankan petugas terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke Singapura. Ia diamankan petugas bersama dua orang korbannya berinisial J (21) dan N (28) saat hendak berangkat ke Singapura melalui pelabuhan tersebut

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH kepada wartawan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Rabu (02/08) mengatakan pelaku dapat diamankan atas kerjasama dengan petugas imigrasi.

“ Pada saat mereka melintas pengecopan paspor terindikasi bahwa mereka akan diberangkatkan ke Singapura menjadi pekerja migran non prosedural, karena dari paspor baru dan perjalanan merupakan yang pertama kali,” katanya.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H dan Humas Polresta Barelang, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kedua korban mengaku bekerja disalah satu  club malam di Jakarta. Salah satu korban merupakan keponakan pelaku.

Lanjutnya, suami pelaku merupakan warga negara Singpura dan telah menetap di Singapura selama 15 tahun.

“ Pelaku di Singapura pekerjaannya sebagai waitress club malam dan sudah menetap di Singapura selama 15 tahun,” katanya.

Pelaku menawarkan kepada kedua korban bekerja sebagai penari atau dancer disebuah club malam di Singapura dengan gaji sebesar 1.400 dollar perbulannya.

“ Tingginya gaji tersebut, membuat kedua korban tertarik untuk berangkat ke Singapura,” katanya.

Biaya untuk mengurus pembuatan paspor dan biaya keberangkatan korban dari tempat asalnya, yakni Jakarta ke Singapura diminta pelaku dari pemilik Pub/Bar di Singapura, tempat korban bekerja.

“ Setelah korban bekerja, uang itu akan dikembalikan kepada pemilik Pub, dengan memotong gajinya sebesar 100-200 dolar Singapura setiap bulannya,” katanya.

Jika pelaku berhasil membawa korban ke Singapura, pemilik Pub/Bar akan memberikan upah sebesar Rp.3 juta,- perkepala kepadanya. Selain itu, pelaku E meminta penambahan uang sebesar 300 dolar kepada pemilik club.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiket kapal majestic tujuan Singapura, 1 Iphone 14 warna merah, 1 buah KTP pelaku, 2 bundel permit para korban.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milyar,-  (man)

Editor : Herry


Posting Komentar