By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ratusan ribu pcs kosmetik dan pangan olahan produk impor dari Cina tanpa izin edar diamankan dari sebuah rumah toko (Ruko) di Greenland, Batam, Kepri yang digrebek Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam pada Jumat (4/8) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di TKP, Senin (7/8) mengatakan barang tersebut milik seorang warga berinisial CMP, modus operandi yang digunakannya adalah dengan membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia.
Didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si dan Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si.,Apt, lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut adanya perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar di wilayah Ruko tersebut yang merupakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Atas informasi tersebut, katanya, pihaknya bersama BPOM Batam melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan salah satu Ruko di Greenland, Batam yang diduga sebagai gudang penyimpanan produk impor kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar.
Setelah Ruko tersebut diperiksa, lanjutnya, pihaknya menemukan 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
Ia menyebut barang bukti tersebut apabila beredar dan diperjual belikan diperkirakan akan sangat berbahaya karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat di dalam barang tersebut.
“ Kami akan membawa sample barang bukti tersebut ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt membenarkan seluruh barang bukti yang diamankan itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk itu, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” katanya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengatakan kerjasam Polri dengan BPOM Batam ini untuk menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetika dan pangan yang beredar. Dalam peredaran barang, ketentuan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LARTAS BPOM) di KPBPB Batam akan diawasi secara ketat guna mencegah perdagangan illegal.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan nilai total barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,009 milyar lebih.
Polda Kepri akan melakukan penyidikan dan penindakan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut.
Atas perkara ini, pelaku CMP dijerat Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar,- (man)
Editor : Herry
Posting Komentar