-->

Ads (728x90)

Pemkab Asahan Gelar Kick Of Meeting untuk Menyusun Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025–2045
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis saat membuka secara resmi kick of meeting pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Filantropi, perwakilan dari Perguruan Tinggi juga dan dibantu Tenaga Ahli pendamping

“ Kabupaten Asahan tahun ini akan menyusun Dokumen KLHS RPJPD tahun 2025–2045,” kata Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis saat membuka secara resmi kick of meeting pelaksanaan KLHS RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2023 di Aula Hotel Marina Kisaran, Selasa (01/08).

Turut hadir dalam kegiatan ini, mewakili Kapolres Asahan, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, OPD dan tamu undangan lainnya.

Selanjutnya Muhilli Lubis mengatakan KLHS RPJPD 2025-2045 merupakan KLHS pertama untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan.

Ia menyebut KLHS RPJPD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Dalam melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD melibatkan OPD terkait, instansi vertikal terkait, pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Filantropi, perwakilan dari Perguruan Tinggi juga dan dibantu Tenaga Ahli pendamping.

Muhilli menambahkan, agar tahapan penyusunan KLHS RPJPD dapat terlaksana dengan baik sangat dibutuhkan peran, masukan, saran positif dari tim penyusun KLHS RPJPD, sehingga nantinya dapat kita sepakati isu strategis sekaligus rekomendasi  untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025–2045.

Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD, Muhilli Lubis meminta agar seluruh perangkat daerah terkait dapat cepat dan segera memberikan dukungan data-data yang diperlukan.

“ Oleh karena itu, saya berharap kepada Tim Kelompok Kerja penyusunan KLHS RPJPD agar segera melaksanakan semua tahapan pelaksanaan KLHS RPJPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Beliau juga berharap kepada narasumber serta Tenaga Ahli pendamping agar dapat  mendampingi Tim Pokja sampai tahapan validasi dan memastikan integrasi hasil rekomendasi KLHS ke dalam rancangan awal dokumen RPJPD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2045.

Di tempat yang sama, Kabid Tata Lingkungan Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Asahan Zulfikar Ali Harahap, SE menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD.

Selanjutnya sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJPD dan memanfaatkan hasil KLHS RPJPD dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD.

Lebih lanjut Zulfikar melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata cara tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah dan terakhir Surat arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 550/5112/Bangda tanggal 6 Juli 2022 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu Laksana Umanda Sitanggang ST, MT tentang memastikan Pembangunan Berkelanjutan melalui KLHS RPJMD. (Jan)


Editor : Ismanto

Posting Komentar