Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar saat menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (15/08) (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Ketua Komisi Informasi Sumut Dr. Abdul Harris Nst, SH, M.Kn menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kabupaten/Kota Informatif kepada Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si pada Selasa (15/08) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.
Penghargaan itu diberikan Komisi Informasi Sumut karena Pemerintah Kabupaten Asahan dinilai telah membuka akses informasi kepada masyarakat.
"Terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, dan seluruh OPD terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi," kata Wabup Asahan
Wabup juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumut yang secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi khususnya di Kabupaten Asahan.
"Dengan konsep PPID masyarakat bisa mengakses informasi secara online karena hal ini sudah sangat inklusi. Semoga dengan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan akan semakin baik," ucapnya
Ketua Komisi Informasi Sumut Dr. Abdul Harris Nst, SH, M.Kn mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif Dalam Pelayanan Informasi Guna Mewujudkan Good Government.
" Kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki oleh seluruh Badan Publik di Provinsi Sumatera Utara ini," urainya.
Gubernur Sumut melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu Dr. H. Agus Tripriyono, SE, M.Si, Ak, CA mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumut atas kerja kerasnya dalam melakukan E-monev Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh OPD Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Dikatakannya, UU Keterbukaan Informasi Publik diera digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.
"Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Sumut," pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri para Kepala Daerah se-Sumatera Utara, Forkopimda Sumatera Utara, Ketua Komisi Informasi Sumatera Pusat, Ketua Komisi Informasi Sumut, BUMN/BUMD, Ketua DPRD Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Sumatera Utara serta tamu undangan lainnya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar