-->

Ads (728x90)

Pansus Minta Perpanjangan Waktu Selama 60 Hari Menyelesaikan Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin (kiri) saat membacakan laporan Pansus pada rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (4/8) (Posman/Peristiwanusantara.com)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Panitia khusus (Pansus) meminta perpanjangan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Perda Kota Batam.

Permintaan perpanjangan waktu itu disampaikan oleh Ketua Pansus dalam laporannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin saat mendampingi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH memimpin rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2023 pada Jumat (4/8) di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Wakil Ketua II Muhammad Yunus dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, ikut mendampingi Nuryanto memimpin rapat paripurna tersebut.

Rapat paripurna ini, juga dihadiri secara langsung oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, Anggota DPRD Kota Batam, unsur Forkopimda Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Lebih lanjut Kamaluddin menjelaskan perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan usulan Pemko Batam. Perda itu perlu dilakukan perubahan lantaran adanya kebutuhan dan amanat Peraturan Perundang-Undangan.

Ia menyebut terdapat dua substansi perubahan pada Perda tersebut, yakni penambahan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Atas materi perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2016 tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan oleh Pansus adalah melakukan rapat internal Pansus, guna menyamakan persepsi dan pemahaman atas urgensi dan latar belakang dilakukannya perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2016 tersebut.

Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan Tim Pemko Batam. 

“ Cukup banyak terjadi dinamika terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan organisasi perangkat daerah yakni Brida dan BPBD,” katanya.

Kepada Tim Pemko Batam, katanya, Pansus mengusulkan untuk dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dan Penguatan Tipologi atau Pengembangan terhadap Tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Pariwisata sebagai sektor unggulan Kota Batam maka perlu dikelola secara lebih serius dan salah satunya dengan membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“ Atas usulan itu maka Pansus memberi waktu kepada Tim Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini,” katanya.

Sambil menunggu Tim Pemko Batam melakukan pengkajian, tambah Kamaluddin, Pansus melakukan studi banding ke daerah lain, guna mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan materi dan substansi Ranperda, termaksuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dikatakannya, selama melakukan pembahasan yang dilakukan Pansus dan Tim Pemko Batam hingga laporan Pansus ini dibacakan, masih belum adanya kesepahaman terhadap materi substansi dari Ranperda.

“ Sehingga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan dengan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat yang dibutuhkan,” katanya. (man)

Editor : Herry


Posting Komentar