Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Asahan Arifin Siregar (Janes/Peristiwanusantara.com) |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan telah mengimbau seluruh pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg agar melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Asahan Arifin Siregar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/8).
Ia menyebut pendataan itu dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Dikatakannya pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Saat ini, kata Arifin Siregar, pemerintah masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Lantas bagaimana untuk pendaftaran subsidi tepat LPG 3 kg?
Dikutip cnbcindonesia.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
"Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya," kata Irto.
Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
"(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur," tambahnya.
Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg. Irto mengatakan saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE.
"(Sekarang) pembelian masih seperti biasa," tutupnya. (Jan)
Editor : Ismanto
Posting Komentar