Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendra Gunadi (kiri) (Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendra Gunadi membantah putusan pra peradilan menyatakan bahwa Robert Hutahaean tidak bersalah.
Ia juga membantah tudingan dari pihak Robert yang mengatakan dirinya tidak menghargai putusan pra peradilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Gunadi kepada wartawan usai melakukan mediasi dengan Revan Simanjuntak selaku Penasehat Hukum Robert Hutahaean di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, (23/8).
Hendra Gunadi baru saja menggelar mediasi dengan Robert Hutahaean dan PT Mc Dermot, perusahaan tempat Robert bekerja.
Robert Hutahaean merupakan Senior Project Superintendent PT Mc Dermot, ia di PHK lantaran dituduh mencuri barang PT Mc Dermot dan sempat ditahan di Mapolsek Batu Ampar selama 1,5 bulan. Tetapi pada tanggal 4 Juli 2023 lalu putusan pra peradilan memutuskan penetapan Robert Hutahaean sebagai tersangka yang dilakukan polisi, menurut hakim tidak sah sehingga ia harus dikeluarkan dari penjara dan diterbitkan SP3.
Atas persoalan itulah maka digelar mediasi, dan mediasi itu deadlock, lantaran Revan Simanjuntak bersama Robert Hutahaean memilih keluar dari ruang mediasi karena mereka tidak terima atas pertanyaan yang dilontarkan Hendra kepada Robert dan Revan.
“ Kami harus mengetahui dulu duduk persoalannya, makanya kami bertanya kepada Robert apa persoalannya, mengapa dia di PHK. Kalau karena dituduh mencuri dia PHK seharusnya Robert atau Penasehat Hukumnya menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar terbukti sudah ada putusan dari pra peradilan yang menjelaskan bahwa penetapan Robert Hutahaean sebagai tersangka yang dilakukan polisi, menurut hakim tidak sah sehingga ia harus dikeluarkan dari penjara dan diterbitkan SP3,” kata Hendra.
“ Bukan langsung emosi dan memilih keluar dari ruangan,” tambahnya.
Menurut Hendra putusan pra peradilan itu belum masuk ke pokok perkara. “ Putusan pra peradilan itu tidak menjelaskan apakah Robert bersalah atau tidak bersalah tetapi menjelaskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah,” tegasnya kembali.
Karena putusan praperadilan menjelaskan seperti itu, kata Hendra, pihaknya menyimpulkan putusan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan pada mediasi yang digelarnya.
Ia menduga keras bawang barang yang ditangkap security itu merupakan barang PT Mc Dermot. Lantaran menurut laporan yang diterimanya dari pihak sub kontraktor bahwa kontrak mereka selesai bulan Maret 2023 lalu sedangkan peristiwa penangkapan itu terjadi bulan Mei 2023.
Untuk mengungkap kebenaran itu, katanya, pihaknya harus menyelidikinya dalam mediasi dan memeriksa saksi-saksi.
Ketika ditanya terkait penjelasannya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Batam pada Senin (14/8) lalu, ketika itu ia mengatakan jika putusan pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah maka PT Mc Dermot harus memperkerjakannya kembali. Menyikapi akan penjelasannya itu, Hendra mengatakan saat RDP kemarin tidak membicarakan tentang kejadian tetapi membicarakan tentang putusan pra peradilan.
Ia sangat menyayangkan sikap dari Robert dan Revan yang terbawa emosi dan menunjuk-nunjuknya saat mediasi tadi. Bahkan, tambah Hendra, Revan mengatakan dirinya menyepelekan klainnya.
“Menurut saya seorang pengacara itu adu argumen bukan marah-marah,” katanya.
Hendra juga menyesalkan penilaian dari Revan yang menyebutkan bahwa pihaknya berpihak kepada PT Mc Dermot. Menurutnya penilaian Revan itu salah, ia berpihak kepada kebenaran, untuk itu pihaknya harus benar-benar mengetahui duduk persoalannya.
“ Karena mediasi tadi deadlock, kami akan melayangkan surat kepada Robert dan pihak PT Mc Dermot untuk melakukan mediasi yang kedua,” kata Hendra.
Sebelumnya di tempat yang sama, Revan Simanjuntak saat ditemui wartawan usai mediasi dengan pihak Disnaker Kota Batam mengatakan ia bersama klainnya Robert Hutahaean memilih keluar dari ruang mediasi karena tidak terima atas pertanyaan yang dilontarkan pihak Disnaker Kota Batam kepada mereka. Yang menanyakan atau membahas tentang proses dugaan pidana yang terjadi bukan membahas tentang PHK yang harus dibayarkan oleh PT Mc Dermot kepada klainnya.
Padahal , katanya, putusan pra peradilan itu sudah menjelaskan bahwa klainnya tidak bersalah. Putusan pra peradilan itu sudah inkrah dan sudah punya kekuatan hukum tetap.
Ia menilai bahwa Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hendra Gunadi tidak menghormati putusan pra peradilan.
“ Saat mediasi tadi, Hendra Gunadi menjelaskan bahwa putusan pra peradilan itu bukanlah merupakan putusan pidana, sehingga putusan itu tidak bisa dibuat sebagai dasar untuk menyatakan klainnya tidak bersalah atas tuduhan dari PT Mc Dermot,” katanya.
Penjelasan Hendra Gunadi itu, katanya, berbeda dengan yang dijelaskannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Batam pada Kamis (18/8) lalu.
“ Saat RDP, pak Hendra mengatakan jika putusan pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah maka PT Mc Dermot harus memperkerjakannya kembali,” katanya.
Karena penjelasan Hendra Gunadi saat mediasi tadi berbeda dengan penjelasan ketika menghadiri RDP, maka Revan memilih untuk keluar dari ruang mediasi.
“ Kami memilih keluar dari ruang mediasi lantaran kami merasa tidak ada hal-hal yang penting untuk dibahas lagi,” katanya.
Selanjutnya Revan mengatakan pihaknya akan menunggu anjuran dari Disnaker Kota Batam, apakah berimbang atau hanya memihak kepada salah satu pihak.
Menurut dugaannya, pihak Disnaker Kota Batam akan memberikan anjuran agar permasalahan ini diselesaikan ke PHI sesuai apa yang direncanakan oleh PT Mc Dermot.
Untuk itu, Revan akan menyurati lembaga-lembaga termaksuk Kementerian Ketenagakerjaan RI agar melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dialami klainnya. Termaksuk laporan-laporan polisi atau pidana yang memang dirasanya layak untuk dibuat laporan pidana atas apa yang telah dilakukan oleh PT Mc Dermot selama ini.
Revan juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Robert hingga saat ini masih berstatus karyawan, padahal ia telah menerima surat PHK.
Ia menduga permasalahan Robert ini belum diketahui oleh Direktur PT Mc Dermot dan persoalan yang dialami oleh Robert diduga keras akibat ulah oknum-oknum tertentu yang masih di bawah direktur. (Man/L)
Editor : Ismanto
Posting Komentar