RDP di Komisi IV DPRD Batam yang dipimpin oleh Muhammad Mustofa, Senin (14/8) (Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi IV DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Mc Dermont terhadap karyawannya Robert Hutahaean (56).
RDP yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Batam pada Senin (14/8), dipimpin oleh Muhammad Mustofa dihadiri Revan Simanjuntak SH selaku Penasehat Hukum Robert Hutahaean, Syahrial perwakilan PT MC Dermot, Abdul Gani dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Dalam RDP tersebut, Revan Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak menyalahkan PT Mc Dermont melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap klainnya, asal memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, PT Mc Dermot melakukan kriminalisasi terhadap Robert lantaran mem PHK klainnya dengan alasan karena melakukan pencurian. Padahal sesuai keputusan pra peradilan pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, Robert dinyatakan tidak bersalah. Tuduhan PT Mc Dermot tidak terbukti.
“ Putusan pra peradilan menyatakan Robert tidak bersalah dan PT Mc Dermot tidak dapat membuktikan barang yang dicurinya adalah milik PT Mc Dermot,” katanya.
Walau putusan pra pradilan sudah menyatakan Robert tidak melakukan pencurian, namun PT Mc Dermot tetap melakukan PHK terhadap Robert. PHK itu dinyatakan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dikeluarkan oleh serikat buruh di PT Mc Dermot.
Padahal, kata dia, keputusan undang-undang lebih tinggi dari keputusan PKB, namun PT Mc Dermot lebih mengikuti keputusan PKB.
“ PT Mc Dermot harusnya tunduk terhadap ketentuan undang-undang bukan tunduk terhadap keputusan PKB,” katanya.
Revan menilai alasan PT Mc Dermot melakukan PHK secara sepihak terhadap klainnya untuk menggiring masalah ini diselesaikan ke pengadilan PHI.
“ Karena adanya penggiringan ke PHI maka kami berinisiatif mengajukan RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam agar kasus ini terang benderang,” katanya.
Ia menyebut dengan adanya penggiringan ke PHI, pihaknya akan mengawal masalah ini hingga ke MA dan Kasasi.
Lanjutnya, dalam surat PHK itu, pihak perusahaan tidak menyebutkan besar angka pesangon yang akan diterima oleh Robert, hanya disebutkan melalui kalimat menerima pesangon dua bulan upah.
Dikatakannya, basic dari klainnya sebesar Rp46,6 juta perbulan, keputusan itu untuk karyawan resign (mengundurkan diri) sedangkan Robert di PHK
Menurutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, jika seorang karyawan di PHK dengan masa kerja 1 tahun maka yang bersangkutan akan mendapat pesangon sebesar 2 bulan, jika bekerja 1 sampai 5 tahun karyawan tersebut mendapat pesangon sebesar 10 bulan upah ditambah jasa.
“Saya sudah bekerja selama 5 tahun, namun jika dihitung dari awal saya sudah bekerja selama 30 tahun sejak tahun 1990 lalu,” katanya.
Usai mengikuti RDP tersebut, Robert mengatakan dirinya berharap PT Mc Dermot segera memberikah hak-haknya, agar masalah ini segera selesai. Sebab sesuai kode etik jika seorang karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut yang bersangkutan tidak bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain.
Akibat permasalahan yang dialami Robert, putrinya yang kuliah di Jakarta terpaksa mengajukan cuti. (les)
Editor : Ismanto
Posting Komentar