-->

Ads (728x90)

Kembangkan Kompetensi PNS, Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi SiBela
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar (tengah) saat membuka sosialisasi SiBela di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (23/08) (Janes/Peristiwanusantara.com)


By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Pengembangan kompetensi PNS tujuannya untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.

Selain itu, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si saat membuka sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS pada Rabu (23/08) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

“ Sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemkab Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” tegasnya.

Dikatakannya,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tersebut meliputi, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan dan kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Sosialisasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan ini dihadiri ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP yang juga menghadiri sosialisasi ini mengatakan dasar kegiatan ini adalah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil lalui Jalur Pendidikan, Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Asahan.

Ia menyebut tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien dengan melalui aplikasi SiBela PNS.

Selain itu, kata dia, tujuan dari kegiatan ini yaitu membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi, serta memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar. (Jan)


Editor : Ismanto

Posting Komentar