Anggota Komisi IV DPRD Batam Mustofa usai memimpin RDP, Senin (14/8) (Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – PT Mc Dermot diharapkan memberikan hak-hak Robert Hutahaean (56) yang di PHK secara sepihak lantaran dituduh mencuri. Robert menjabat sebagai Senior Project Superintendent dan sudah bekerja di PT MC Dermot selama 5 tahun.
“ Pengadilan telah memutuskan bahwa Robert tidak bersalah, PT Mc Dermot tidak dapat membuktikan barang yang dicurinya adalah milik PT Mc Dermot,” kata Mustofa saat memimpin RDP terkait PHK secara sepihak yang dilakukan oleh PT Mc Dermont terhadap karyawannya Robert Hutahaean (56) pada Senin (14/8) di ruang Komisi IV DPRD Batam.
Kendati demikian, Mustofa menyarankan agar pihak PT Mc Dermot melakukan mediasi dengan Robert.
“ Jika musyarah tidak berhasil dilakukan maka Komisi IV DPRD Batam akan kembali mengagendakan untuk menggelar RDP terkait masalah ini,” katanya.
Mustofa juga mempertanyakan kepada pihak PT Mc Dermot awalnya kasus ini merupakan pidana murni, pihak perusahaan menuduh Robert mencuri barang namun putusan pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah.
“ Setelah pra peradilan memutuskan Robert tidak bersalah mengapa pihak PT Mc Dermot mengiring masalah ini ke pengadilan PHI,” kata Mustofa.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), seharusnya Robert diperkerjakan kembali, jika mau mem PHK karyawannya tetapi pihak perusahan harus memberikan hak dan kewajiban dari karyawan tersebut.
“ Jika mem PHK pak Robert seharus pihak PT Mc Dermot harus memberikan haknya atau memberikan pesangon kepadanya,” katanya.
Sementara Muhamad Nasir dari perwakilan serikat buruh PT Mc Dermot mengatakan pihaknya memberikan keputusan mem PHK Robert berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tetapi jika memang pengadilan sudah memutuskan Robert tidak bersalah pihaknya akan mencabut keputusan itu.
“ Kalau memang undang-undang lebih tinggi dari PKB maka PKB itu batal demi hukum,” katanya.
Sementara Syahrial selaku perwakilan dari PT Mc Dermot mengatakan pihaknya menuruti apa yang ditentukan oleh peraturan. Selama Robert ditahan di polisi pihak perusahaan memberikan upah sebesar 50 % dari basicnya.
Syahrial juga menyebut pihaknya akan membayar upah Robert sesuai ketentuan peraturan hingga ada putusan dari Mahkamah Agung.
Robert menjelaskan bahwa dirinya ditahan polisi dari tanggal 19 Mei hingga 10 Juli 2023 lalu. Namun pihak perusahaan hanya membayar upahnya yang bulan April 2023. Sedangkan untuk bulan Juni dan bulan Juli 2023 menerima upah tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Syahrial.
“ Saya hanya menerima gaji cuma Rp 6 juta kemudian juga Rp 6 juta, tadi bapak sampaikan pihak perusahaan akan memberikan upah sebesar 50 % dari gaji. Gaji saya perbulan Rp 46,5 juta, artinya apa yang saya terima tidak sesuai denga napa yang bapak sampaikan,” kata Robert kepada Syahrial.
“ Izin pimpinan bisa nanti saya bisa print buku rekening saya bahwa gaji saya tidak dibayar sesuai yang disampaikan oleh pak Syahrial,” katanya.
Ketika ditanya Mustofa kapan ditahan, Robert menjelaskan bahwa ia ditahan di Mapolsek Batu Ampar sejak tanggal 19 Mei hingga 10 Juli 2023.
“ Selama ditahan saya tidak menerima gaji saya bulan Juni dan bulan Juli 2023,” katanya.
Sebelum menutup rapat ini, Mustofa kembali menegaskan agar pihak PT Mc Dermot memenuhi seluruh hak dari Robert. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar