-->

Ads (728x90)

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (18/8) (Posman/Peristiwanusantara.com)

 
By Posman


BATAM, Peristiwanusantara.com
–  DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Batam atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Jumat (18/8), dipimpin oleh  Wakil Ketua II DPRD Batam Muhammad Yunus Muda dan dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam, sejumlah Kepala OPD.

Walikota Batam dalam sambutannya yang disampaikan oleh Jefridin mengatakan atas nama Pemerintah Kota Batam, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 untuk dilanjutkan pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kota Batam,” katanya.

Selanjutnya Jefridin mengatakan terkait pandangan umum fraksi yang menyorot tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Optimalisasi PAD tersebut dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada. Langkah yang diambil Pemko Batam dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pendapatan.

“Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan dalam mengelola sumber-sumber penerimaan daerah baik dari Pajak dan Retribusi Daerah maupun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” paparnya.

Terkait data potensi wajib pajak seperti restoran dan kedai kopi di seluruh Kota Batam, Pemerintah Kota Batam menurutnya. Data ini menurutnya diperlukan agar perhitungan pendapatan pajak lebih akurat. Saat ini Pemerintah Kota Batam terus berupaya untuk menggali potensi Pajak Bumi dan Bangunan.

“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemko Batam juga melakukan inovasi melalui Penyediaan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) dan QRIS untuk pembayaran Pajak,” ungkapnya.

Jefridin menyampaikan bahwa arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kebijakan belanja daerah sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2023 telah memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan, sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar