Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan sambutannya saat rapat paripurna di kantor DPRD, Senggarang, Selasa (25/7)(Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - DPRD Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir badan anggaran (Banggar) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 pada Selasa (25/7) di kantor DPRD, Senggarang.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni bersama Wakil II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya dan dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD Pemko Tanjungpinang, Camat,Lurah, tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin rapat paripurna di kantor DPRD, Senggarang, Selasa (25/7)(Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menyampaikan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut paripurna yang telah dilaksanakan dan melalui proses pembahasan Banggar DPRD Tanjungpinang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
"Meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan pendapat akhir wali kota," Kata Weni, Selasa (25/7).
Ketua Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang saat rapat paripurna di kantor DPRD, Senggarang, Selasa (25/7)(Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
Pada rapat paripurna itu seluruh anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir menyatakan sependapat dengan laporan Banggar DPRD Tanjungpinang, yang telah menyetujui Ranperda Kota Tanjungpinang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan setelah itu ditetapkan oleh Walikota menjadi Perda," ungkapnya.
Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Pemko Tanjungpinang di kantor DPRD, Senggarang, Selasa (25/7)(Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
Sementara itu Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan dengan disetujuinya bersama penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, maka menjadi dasar penyusunan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Terhadap rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan, baik saat di fraksi maupun di Banggar akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran murni 2024 dan APBD Perubahan 2023," kata Rahma. (Angga/Advetorial)
Editor : Herry
Posting Komentar