-->

Ads (728x90)

 

Buka Rakorpem, Bupati Asahan Minta Seluruh OPD Gunakan Anggaran Sesuai Peraturan Menkeu
Bupati Surya saat membuka Rakorpem Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08) (Janes/Peristiwanusantara.com)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com –  Tahun 2022 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum, terdapat 5 Lokus yang menjadi prioritas yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum (PU).

Untuk itu diminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Asahan agar dalam menggunakan Anggaran di Tahun Anggaran 2023 ini agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 212.

Hal tersebut disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Agustus 2023 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/08).

Kemudian Bupati Asahan menyampaikan Bulan Agustus ini adalah Bulan Kemerderkaan Bangsa Indonesia. 

“ Untuk itu mari bersama-sama kita menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dengan semarak,” katanya.

Untuk itu, Bupati meminta seluruh OPD, Camat, dan Kepala Puskesmas diminta untuk menata kantor, memperindah kantor dan halaman kantornya masing-masing dan seluruh Camat diminta mengimbau masyarakatnya untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus Tahun 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Turut hadir pada Rakorpem ini, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati,  OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Kapus se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Jan)


Editor : Ismanto


Posting Komentar