Rutan Negara Kelas II B Tanjung Karimun (Robert/Peristiwanusantara.com |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kementerian Hukum dan HAM RI menyetujui usul Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Tanjung Karimun yang mengusulkan 371 warga binaan rutan (WBR) agar menerima remisi umum (RU) HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023
Hal tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara, A.Md.IP.,S.H.,M.H kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (16/8).
Yogi Suhara menjelaskan dari 371 warga binaan rutan tersebut diantaranya 359 orang pria, 12 orang wanita dan 1 orang diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
“ Warga binaan rutan yang mendapat remisi umum itu seluruhnya orang dewasa tidak ada anak-anak,” katanya.
Pemberian remisi umum atau pengurangan masa tahanan ini, kata dia, rutin diberikan kepada warga binaan rutan setiap tanggal 17 Agustus.
Lanjutnya, dari 371 warga binaan rutan yang mendapatkan remisi itu, 69 orang diantaranya dengan potongan masa pidana tertentu dan empat orang langsung bebas.
Syarat bagi warga binaan rutan agar mendapat remisi, katanya, narapidana tersebut harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih. Selain itu juga mengikuti program pembinaan dengan baik.
Ia mengatakan pemberian remisi kemerdekaan ini adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan rutan.
“ Karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan rutan bisa menjadi motivasi untuk berprilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelumnya.
“Kepada warga binaan rutan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.
Dari 371 warga binaan rutan yang mendapat remisi umum tersebut berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya yang paling banyak mendapat remisi umum adalah kasus tindak pidana narkotika yakni sebanyak 270 orang. Kemudian tindak pidana perlindungan anak sebanyak 47 orang, pencurian 21 orang.
Kemudian tindak pidana UUTKI sebanyak 6 orang, kasus korupsi sebanyak 6 orang, kasus UU Minerba sebanyak 3 orang, kasus UU Kesehatan sebanyak 3 orang, pengeroyokan sebanyak 3 orang, penggelapan sebanyak 2 orang, lakalantas sebanyak 2 orang, kesusilaan sebanyak 2 orang, penganiayaan sebanyak 2 orang, UU Pornografi sebanyak 1 orang, KDRT sebanyak 1 orang, Cukai sebanyak 1 orang.
Secara rinci Yogi Suhara menjelaskan pengurangan masa tahanan atau remisi umum 17 Agustus 2023 yang diterima ke 371 warga binaan rutan tersebut yakni :
1 Bulan = 53 orang (tahun pertama < 1 tahun)
2 Bulan = 92 orang (tahun pertama > 1 tahun
3 Bulan = 148 orang (tahun kedua)
4 Bulan = 54 orang (tahun ketiga)
5 Bulan = 24 orang (tahun keempat dan kelima)
6 Bulan = 0 orang (tahun keenam)
Yang langsung bebas = 0 orang. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar