-->

Ads (728x90)

20 Pejabat Struktural BP Batam dan Tenaga Kesehatan RSBP Batam Ikuti Workshop Hospital by Laws
Estiningtyas Nugraheni saat menyampaikan materinya pada kegiatan Workshop Hospital by Laws di Aula RSBP Batam, Sekupang, Rabu (2/8) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 20 pejabat struktural BP Batam dan tenaga kesehatan RSBP Batam mengikuti Workshop Hospital by Laws yang digelar Direktorat Restrukturisasi BP Batam di Aula RSBP Batam, Sekupang, Rabu (2/8).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, tujuan workshop ini untuk memaksimalkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam.

Bertindak sebagai narasumber pada workshop ini tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit, yakni Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib.
 
“ Workshop ini dihelat sebagai tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law sudah dimiliki sebelumnya,” kata Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo melalui Kabag Humas BP Batam Sazani ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (3/8).

Ia menyebut Hospital by Laws atau Peraturan Internal Rumah Sakit sendiri merupakan landasan hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari sisi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.
 
“Penyusunan Hospital by Laws ini kami adakan untuk meningkatkan performa layanan RSBP Batam yang good patient care, good hospital governance, dan good governance. Jadi RSBP walau sudah punya, tetap harus diperbarui sesuai peraturan perundangan yang terbaru,” katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, penyusunan Hospital by Laws merupakan langkah RSBP Batam untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit.
 
“Kami melakukan perbaikan ini untuk menghasilkan Hospital by Laws yang dapat diterapkan oleh seluruh lini manajemen dan staf di rumah sakit agar menghasilkan kualitas layanan yang baik,” jelas Hadjad.


 

Masih menurut Sazani, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim pada kegiatan tersebut mengatakan, selain mendorong mutu pelayanan, Hospital by Laws juga merupakan salah satu syarat keberhasilan akreditasi rumah sakit.
 
Meski demikian, ia dengan tegas mengajak seluruh pihak yang terkait, baik BP Batam, manajemen rumah sakit, maupun staf medis, untuk bekerja sama dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh peraturan yang sudah disusun dalam Hospital by Laws.
 
“Yang kita harapkan, jangan sampai Hospital by Laws ini hanya disusun saja tapi tidak diimplementasikan. Yang sudah ada, kita perbaiki dan tingkatkan. Yang belum ada, kita tambahkan. Karena RSBP Batam bersama Direktorat Restrukturisasi sedang berupaya untuk menata, memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan rumah sakit,” tegasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Estiningtyas Nugraheni, mewakili para narasumber, menjelaskan hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu perbaikan dan penyempurnaan dokumen yang telah ada sesuai dengan peraturan perundangan kesehatan yang baru.
 
Workshop ini diagendakan untuk membahas dan menyusun Hospital by Laws, Corporate by Laws, Medical by Laws, dan Nursing Staffs by Laws.
 
“Penyusunan Hospital by Laws ini juga membentuk peraturan internal yang sesuai dengan tantangan, kebutuhan masyarakat, dan tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit. Ini akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen yang diharapkan mampu meningkatkan pelayana di rumah sakit,” pungkasnya.  (les)

Editor : Herry  



Posting Komentar