-->

Ads (728x90)

1.543 Narapidana Batam Mendapat Remisi Umum HUT RI ke 78
Walikota Rudi bersama Wagub Marlin fhoto bersama dengan narapidana yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Lapas Kelas II A Batam, Kamis (17/8) (Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 1.543 narapidana di Batam mendapat remisi umum (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti H menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada narapidana di Lapas Kelas II A Batam, Kamis (17/8).

Walikota Batam, Muhammad Rudi juga ikut menyerahkan SK remisi umum tersebut bersama Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina Rudi, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Ka-UPT se-Kota Batam di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dan instansi vertikal terkait.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti H dalam sambutannya mengatakan jumlah narapidana dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), se Provinsi Kepri yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 78 sebanyak 3.222 narapidana dan 1.543 narapidana berasal dari Batam.

Ia menyebut dari 3.222 yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 3.188 narapidana dan 34 orang anak binaan.

Dwinastiti menyampaikan pentingnya pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, yang kini lebih berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dikatakannya, dalam transformasi sistem kepenjaraan, narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar dari kesalahan, dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah menjalani masa hukuman.

Sementara Walikota Batam Muhammad Rudi membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Adapun rincian dari 1.543 narapidana yang mendapat remisi umum pada HUT ke-78 RI itu diantaranya :

  • Lapas Kelas II B Batam sebanyak 884 orang.
  • LPKA Kelas II Batam 49 orang
  • LPP Kelas II B Batam sebayak 140 orang
  • Rutan Kelas II A Batam sebanyak 449 orang.
  • Remisi yang diterima narapida mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Sedangkan yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Kelas II A Batam, LPKA Kelas II Batam sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas II A Batam sebanyak 13 orang. Kemudian yang menjalani subsider sebanyak 4 orang dari Lapas Kelas II A Batam.

"Selamat bagi penerima remisi, kembalilah kepada keluarga dan kembali berbaur dengan masyarakat," kata Walikota Rudi.

Rudi berpesan, bagi warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. 

Menurut Rudi pemberian remisi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum.

"Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Rudi melanjutkan, apresiasi pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk warga binaan yang berdedikasi, disiplin, dan sudah memenuhi syarat.

"Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi," ucap Rudi.

Rudi juga mengajak warga binaan mengisi kehidupan sehari-hari dengan hal yang positif dan memaknai hari kemerdekaan sebagai momentum mengenang jasa para pahlawan. (man)


Editor : Herry

Posting Komentar