-->

Ads (728x90)

Walikota Rudi Apresiasi Kejari Batam yang Berhasil Meraih Terbaik III Nasional atas Penerapan RJ
Fhoto : dok Diskominfo Batam

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada semester pertama tahun 2023 ini, telah mengeluarkan 25 Surat Diberhentikannya Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dari 25 kasus yang di RJ itu diantaranya kasus pencuriaan, penadahaan, KDRT, peganiayaan dan lainnya.

Setelah berhasil menyelesaikan 25 RJ pada semester pertama tahun 2023 ini Kejari Batam meraih penghargaan terbaik III tingkat nasional terkait penerapan Restorative Justice.

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataannya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini saat ditemui sejumlah awak media di kantornya mengatakan pihaknya bertekad terus menjalankan apa yang menjadi amanat Kejaksaan Agung. Prestasi ini, kata dia, merupakan kejutan atas apa yang sudah ditetapkan di Kota Batam.

Terpisah, Walikota Batam Muhammad Rudi melalui Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan saat ditemui melalui WhatsAppnya, Minggu (30/7) mengatakan pihaknya memberi apresiasi Kejari Batam atas prestasi tersebut. Menurutnya penerapan RJ merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.

"Selamat atas capaian prestasi ini, semoga ke depan terus lebih baik," kata Rudi

Dalam penerapannya, kata Rudi, Kejari Batam sudah membentuk kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam berharap penerapan dan keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Menurutnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi.

Ia berharap, dengan capaian atau prestasi yang diraih oleh Kejari Batam, penerapan restorative justice semakin baik. 

"Mewakili jajaran Pemerintah Kota Batam, kami sangat mengapresiasi prestasi ini, semoga ke depan semakin baik lagi," kata Rudi. (les)

Editor : Herry

 

Posting Komentar