-->

Ads (728x90)

Serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK, Bupati Surya Sampaikan Ini
Bupati Asahan H Surya saat menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK kepada guru di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (14/07/2023) (Peristiwanusantara.com / Janes)

By Janes

ASAHAN, Peristiwanusantara.com
– Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

“ Tujuan dari seleksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah,” kata Bupati Asahan H. Surya, BSc saat menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru kepada 108 orang PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022 pada Jum'at (14/07/2023) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam menyerahkan petikan tersebut Bupati Surya didampingi oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.

Selanjutnya Bupati mengatakan kepada PPPK yang telah menerima petikan Bupati Asahan tersebut tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerjanya dengan alasan apapun, karena saudara dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara dan ini diperkuat dengan perjanjian kerja yang mereka tanda tangani diatas materai.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Bupati meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang baru saja menerima Petikan Putusan Bupati agar PPPK dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan ditempat tugas mereka masing-masing.

Bupati berharap dengan diangkatnya mereka sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat mereka memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Insfrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH dalam laporannya mengatakan penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-5.2 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Selanjutnya Nazaruddin menyampaikan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari Sistem Manajemen Kepegawai Negara.

“ Ke 108 orang PPPK yang menerima Petikan SK pada hari ini terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP dengan rincian 17 orang laki-laki 91 orang perempuan,” katanya. (Jan)


Editor : Ismanto

Posting Komentar