-->

Ads (728x90)

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 19,896 Kg dan Mengamankan Tiga Pelaku di Batam dan Medan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH (tengah) saat memimpin konfersi pers terkait tindak pidana narkotika di Mapolresta Barelang, Rabu (27/7) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
–  Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19, 896 kg senilai Rp 2,9 miliar, serta mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan jaringan internasional.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Rabu (26/7) di Lobby Mapolresta Barelang, Batam mengatakan  kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada  pengiriman narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 bungkus berasal dari Malaysia.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pada Senin (18/7) lalu sekira pukul 06.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pelaku berinisial DD (19) yang baru pulang dari Malaysia di Pantai Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kec.Nongsa, Batam.

Saat diamankan pelaku DD membawa 2 tas ransel berwarna hitam yang berisi 20 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning.

“ Kepada petugas pelaku DD mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Kota Medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, guna proses lebih lanjut,” katanya.

Di Medan, kata Kapolresta, kedatangan pelaku DD sudah ditunggu oleh pelaku D dan K. Selanjutnya pelaku DD yang diawasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang meletakkan barang bukti 2 tas warna hitam yang berisi sabu ke dalam mobil merek Timor berwarna coklat dengan nomor polisi (Nopol) BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam di Jalan Darussalam Kel. Babura Kec. Medan Baru, Kota Medan (Sumut).
“ Tidak berapa lama sekira pukul 16.40 WIB pelaku W bersama dengan pelaku K datang dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna hitam dengan Nopol B 1521 BJP, “ katanya.
Begitu kedua pelaku tiba di depan Alfamidi tersebut, pelaku W langsung masuk ke dalam mobil merek Timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut. Begitu pelaku W hendak membawa mobil merek Timor tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“ Kepada petugas kedua pelaku mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Lhoksumawe Prov. Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya,” katanya.

Selanjutnya Kapolresta mengatakan peranan DD untuk mengambil sabu mendapat upah sebesar Rp 75 juta. Kemudian W berperan menerima pekerjaan atau orderan mendapat upah Rp 100 juta sedangkan K sebagai kurir mendapat upah Rp25 juta.
    
Kapolresta mengatakan dengan diamankannya barang bukti sabu seberat 19,896 kilogram, Satresnarkoba Polresta Barelang telah menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

"Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu ini, dengan  tiga pelaku," terangnya.


Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada pihaknya.

“ Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," katanya.

Atas perkara ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.  (man)


Editor : Herry


Posting Komentar