-->

Ads (728x90)

Pimpin RDP, Lik Khai Minta Polsek Bengkong Memediasi Warga Bengkong Abadi I dengan Pengembang
Ketua Komisi l DPRD Kota Batam Lik Khai saat memimpin RDP dengan warga Bengkong Abadi  di Ruang Komisi l DPRD Batam, Senin (10/7/2023) (Peristiwanusantara.com / Carles )

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ketua Komisi l DPRD Kota Batam Lik Khai meminta pihak Polsek Bengkong agar memediasi warga Bengkong Abadi I dengan pihak pemilik lahan yang sedang membangun kavling di lokasi tersebut.

“ Saya mengharapkan agar pihak Polsek Bengkong untuk memediasi di lapangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Lik Khai saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan perizinan lahan atau cut and fill di wilayah Bengkong Abadi I,  RT. 001 RW. 003 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong pada Senin (10/7/2023) di Ruang Komisi l DPRD Batam.

Menyikapi hal tersebut, Kanit Intelkam Polsek Bengkong Rudi mengatakan pihaknya siap melakukan mediasi, tetapi dirinya tidak setuju dilakukan mediasi di lapangan. Ia meminta mediasi dilakukan di Kantor Lurah Tanjung Buntung atau di Mapolsek Bengkong.

“ Kalau mediasi di lapangan dilakukan efeknya sangat besar takutnya ada provokasi dan terjadi konflik social. Saya menyarankan mediasi dilakukan di kantor Lurah atau di Mapolsek Bengkong,” kata Rudi.

Yang menghadiri mediasi tersebut, katanya, adalah warga yang terdampak akibat pembangunan kavling tersebut.

“ Saya tidak menginginkan adanya pergesekan karena warga dengan pemilik lahan dan pengembang saling kenal sudah biasa ngopi bareng,” katanya.

Lik Khai menyetujui apa yang disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Bengkong Rudi tersebut. Ia juga meminta agar pemilik lahan melengkapi seluruh perizinannya.

Menyikapi hal tersebut Muhammad Taufik selaku pemilik lahan mengatakan bahwa lahan tersebut bukan dikavlingkan tetapi memang dari awal sudah dialokasikan untuk dijadikan kavling.

Terkait perizinan, Muhammad Taufik mengatakan pihaknya sudah mengantongi perizinan dari BP Batam dan instansi terkait lainnya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah membayar uang wajib tahunan (UWT) termaksuk surat perjanjian untuk membangun batu miring setinggi tiga meter dengan elevasi dan kondisi di lapangan untuk mencegah terjadinya longsor.

Ia juga menyebut pihaknya telah memberikan ganti rugi terhadap tanam-tanaman warga yang terdampak akibat pengerjaan lahan tersebut untuk dibangun kavling siap bangun (KSB).

“ Ganti rugi sudah kami lakukan ada yang dua juta, empat juta. Pemberian ganti rugi dilakukan di kantor lurah dan penerima ganti rugi ada di sini ibu ini pak,” kata Taufik sambil menunjukkan kepada seorang ibu yang duduk disebelah kirinya.

Mendengar hal tersebut, si ibu langsung membantah bahwa dirinya tidak menerima ganti rugi lahan tetapi ganti rugi tanam-tanamannya yang sudah ditebangi.

Dalam memimpin RDP ini, Lik Khai didampingi oleh Harmidi Umar Husein, Jimmy Nababan, Muhammad Fadli, Erik Tohap Pasaribu, Utusan Sarumaha.

Turut hadir Ketua RW 03 Kel Tanjung Buntung Roni F Gea, Lurah Tanjung Buntung Edi Supardi, Anto selaku Kabid Satpol PP Kota Batam, Kasi Trantib Kecamatan Bengkong Epian Iskan, Kanit Intelkam Polsek Bengkong Rudi, serta warga Kelurahan Tanjung Buntung. (les)


Editor : Herry



Posting Komentar