-->

Ads (728x90)

Nekat Curi Sepeda Motor, Polsek Kundur Ringkus Pasangan Suami Istri
Pasutri pelaku Curat sepeda motor yang diringkus Polsek Kundur (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial N (33) dan SR (39) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur lantaran terlibat pencurian sepeda motor. Kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“ Pasutri tersebut diringkus di rumahnya di Parit Senggarang RT 002 /RW 004 di Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara pada Rabu (26/07) kemarin,” kata Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H kepada wartawan di Mapolek Kundur, Jumat (28/7) mengatakan

Selanjutnya Kapolsek mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor ini terungkap atas laporan dari dua orang korban yakni : Nila Ramadani dan Basitun.

Nila Ramadani, tambahnya, melaporkan sepeda motornya hilang di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Sabtu (22/7) lalu.

Sedangkan korban Basitun melaporkan sepeda motornya hilang saat ia sembayang di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat, Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur,  Kabupaten Karimun pada Senin (24/7) lalu.

Atas laporan para korban, Kapolek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kundur untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (26/7) lalu sekira pukul 02.30 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada dua unit sepeda motor yang sesuai dengan ciri-cirinya sepeda motor milik korban di rumah Pasutri tersebut.

“ Menindak lanjuti laporan warga itu, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kundur untuk menyelidikinya,” katanya.

Setelah diselidiki, tambah Kapolsek, ternyata benar dua unit sepeda motor milik korban berada di rumah pelaku yang diparkir di depan dan disamping rumah pelaku.

Setelah diintrogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa dua unit sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. 

Guna pengembangan penyelidikan, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Kundur bersama sejumlah barang bukti berupa : dua unit sepeda motor merek Supra X 125 CC dan merek Beat, 1 unit STNK sepeda motor merk Supra warna putih biru, 1 unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan dua kaleng cat semprot kosong.

“ Saat dintrogasi oleh penyidik kedua pelaku mengakui melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di masjid. Hasil pencurian itu digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.

Atas perkara ini kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana kurungan penjara hingga 7 tahun. (Bert)

Editor : Herry



Posting Komentar