-->

Ads (728x90)

Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri Ikuti Uji Petik EPPD Tahun 2022, Kota Batam Raih LPPD Kategori Sedang
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri (nomor 2 dari kanan) saat menerima penghargaan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, T.S Arif Fadillah di Dompak, Senin (17/8/2023) (Fhoto : Ist)

 

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Kota Batam menerima penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Sedang. Penghargaan yang sama juga diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, T.S Arif Fadillah kepada Walikota Batam H Muhammad Rudi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri pada Senin (17/07/2023) di Dompak.

Uji Petik terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di 38 Provinsi di Indonesia.

Uji petik ini dilakukan mengingat masih terdapat kekurangan dalam penyampaian LPPD dari pemerintah daerah.

Uji Petik Evaluasi Penyelenggaraan Terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 tahun anggaran (T.A) 2023 digelar di Dompak.

“Alhamdulillah Batam mendapat penghargaan Kota  Terbaik di Provinsi Kepri bersama Kabupaten Karimun dari Kementrian Dalam Negeri. Mudah-mudahan LPPD Pemko Batam kedepannya dapat lebih baik lagi,” kata Yusfa kepada wartawan usai menerima penghargaan tersebut.

Ia menyebut LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

“ LPPD ini menggambarkan pencapaian kinerja penyelenggaraan OPD,” katanya.


Dalam menyusun LPPD haruslah menyampaikan dengan data yang benar, cara yang benar dan dilengkapi dengan eviden yang dapat dipertanggungjawabkan. Dimana LPPD menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintah daerah.


Ia berharap melalui uji petik tahun ini dapat memperbaiki kekurangan data evakuasi LPPD Tahun 2023, sehingga nilai LPPD Batam bisa meningkat dari berkinerja sedang menjadi berkinerja tinggi.

“Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Yusfa.

Penyusunan LPPD Kota Batam Tahun 2022, katanya, berpedoman pada Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaan uji petik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Kesesuaian data Kinerja dan data dukung terhadap IKK; Konsistensi Data Kinerja dan Data Dukung terhadap Pedoman dan atau Peraturan Teknis K/L; Catatan Sementara atas Hasil Pra Evaluasi terhadap IKK yang perlu dilakukan Pemutakhiran Data Kinerja dan Data Dukung (Notisi) Kepada Tim Penyusun LPPD dan Tim Reviu (APIP).

“ Semoga melalui uji petik ini Pemko Batam dapat melakukan evaluasi sehingga LPPD tahun akan datang lebih berkualitas, obyektif, valid dan akuntabel,” kata Yusfa (les)


Editor : Herry

Posting Komentar