-->

Ads (728x90)

GMPK Kepri Akan Lakukan Aksi Dengan Masa Yang Besar Jika Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dinaikkan
Ketua GMPK Kepri Sony Jaya Saputra (Peristiwanusantara.com / Angga Prasetio)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
- Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) Kepulauan Riau ikut menanggapi rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.

Ketua GMPK Kepri Sony Jaya Saputra menolak keras rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh Pelindo Tanjungpinang

Menurutnya kebijakan yang dibuat itu tidak pro kepada masyarakat karena dinilai terlalu tinggi dan mencekik masyarakat.

"Seharusnya ada perbandingan yang perlu dilakukan oleh pihak Pelindo Tanjungpinang sebelum menaikkan tarif masuk SBP," ucapnya.

"Harga tarif 10 ribu juga udah sangat besar apa lagi dinaikkan sampai 50% ini sudah sangat menindas, mengkikis kesejahteraan secara perlahan," lanjutnya.

GMPK mengancam jika rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan itu tetap diberlakukan tanggal 1 Agustus ini mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang besar.

GMPK berharap pemerintah juga ikut merespon kebijakan PT Pelindo itu mengingat kebijakan menaikan tarif itu harus melalui persetujuan serta sosialisasi kepada masyarakat.

"Jelas kami menolak atas kenaikan tarif masuk pelabuhan ini, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merespon kebijakan PT Pelindo ini," ucapnya.

Disisi lain, GMPK juga mempertanyakan maksud dan tujuan PT Pelindo melakukan konferensi pers kenaikan tarif pas pelabuhan di markas militer.

"Dan yang menjadi pertanyaan masyarakat mengapa melakukan konferensi pers di markas militer ?," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Perhubungan nomor 121 tahun 2018 pasal 22 berbunyi, tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud pada poin 2 yaitu :

a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7%
b. Peningkatan pelayanan
c. Peningkatan insfrastruktur pelabuhan, atau
d. Keadaan luar biasa

"Pertanyaannya apakah 4 unsur ini sudah terpenuhi sehingga pihak PT Pelindo sehingga menaikkan harga tarif masuk pelabuhan SBP ? Kami Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan (GMPK) menantang PT Pelindo untuk diskusi bersama dengan masyarakat," pungkasnya. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Pelindo terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Angga).


Editor : Ismanto

Posting Komentar